Welcome

25 Desember 2017

PERKOPERASIAN INDONESIA

DEFINISI, PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS DAN SEJARAH EKONOMI KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang memiiki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperas merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

B.     TUJUAN KOPERASI
Setiap organiasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitu pun dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, BAB II Pasal 3, yaitu menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta menjadi wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

C.     JENIS-JENIS KOPERASI
1.    Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·    Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·    Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·   Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·      Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2.    Berdasarkan Keanggotaannya
·  Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik  pegawai pusat maupun daerah)
·      Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·    Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·  Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.      Berdasarkan Tingkatannya
·  Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
· Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.      Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
· Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·    Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)

· Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

A.    SEJARAH KOPERASI
     Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.

Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.  Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.

Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya .Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               
1.  Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.  Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.  Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.  Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri    maupupertanian yang bermodal kecil

CONTOH KASUS PERKOPERASIAN

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri

Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus   adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi. “Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas  tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.

Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.

Analisis :
• Penyebab terjadinya korupsi di  koperasi  deltomed :
1.   Kurangnya pengawasan dari para anggota koperasi tersebut.
2.   Adanya  penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila  tidak menggunakan kesempatan.
 3.   Adanya faktor Kemiskinan dan  keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.

• Solusinya :
Perlunya sikap transparansi dalam laporan keuangan dan juga harus memiliki sanksi yang tegas dari aparat yang berwajib atau pun dari instansi yang terkait agar para koprutor itu tidak akan berani melakukan perbuatan yang akan merugikan semua pihak.dan juga koperasi harus lebih selektif dalam mengambil anggotanya agar terciptanya koperasi yang sejahtera.



TUGAS
Carilah koperasi yang ada disekitar anda. Tulis mulai dari profil koperasi sampai dokumentasi kelompok!
Nama Koperasi            : KOPERASI SWAMITRA
Alamat Koperasi         :  JL. AKSES KELAPA DUA-DEPOK (Golden Stick lt.1)
Anggota Kelompok     : 1. ALIFA SURYA RIFANTY (20216606)
                                       2. CHIKA ZEMYA V (21216577)
                                       3. FIKRI M RAIHAN (22216830)
                                       4. SILVIA VERONIKA N (27216049)
                                       5. SYAFA DEVI W (27216216)
                                       6. ZAHIRAH TAZKIYAH (27216894)



KOPERASI SWAMITRA

Apakah Koperasi Swamitra itu?
Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua - Depok. Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

Bagaimana struktur organisasi Koperasi Swamitra?
Struktur dari Koperasi Swamitra adalah sebagai berikut :
1.      Pengurus Koperasi
Tugas : Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra.
2.      Manager Swamitra
Tugas :  Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan bisnis Swamitra.
3.      Koordinator Operasional
Tugas : Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional Swamitra.
4.      Bussines Credit Support
Tugas   : Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern swamitra.
5.      Staff Operational (Teller)
Tugas : Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam
6.      Staff Kollektor Swamitra
Tugas : Bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban 

Apa saja syarat untuk melakukan pinjaman di Koperasi Swamitra?
Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut:
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
    a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
    b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
    c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
    d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
    e.    Rekening PBB tahun terakhir.
    f.     Foto copy jaminan :
  - BPKB motor/mobil
  - Sertifikat hak milik
2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi
a.   Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.  Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai  jaminan         (BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)

Apa saja hambatan yang dialami oleh Koperasi Swamitra?
Biasanya dalam segi peminjaman, nasabah ada yang belum membayar.

Lalu, apa yang akan dilakukan pihak Koperasi?
Kami akan mecari informasi lebih lanjut, lalu memberikan surat peringatan. Apabila peminjam  masih mangkir, kita akan menyerahkan kasus ini kepada pengacara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar