https://youtu.be/DHAU8D96H2s
"... Welcome to My World..."
12 November 2019
25 September 2019
Tugas1_MSDM
Bagi Human Resources Department (HRD) atau bagian sumber daya manusia perusahaan, seorang pencari kerja yang penuh persiapan memiliki kemungkinan diterima dari pada pencari kerja yang sama sekali tidak ada persiapannya. Wawancara dapat berupa offline dan juga online.
Berikut adalah persiapan jika melakukan wawancara secara offline :
1. Penampilan. Penampilan adalah hal penting dalam wawancara offline. Karena dengan penampilan kita dapat melihat bagaimana orang tersebut terlihat menarik didepan orang lain. Penampilan dapat dilihat dari kerapihan pakaian, gaya rambut, ataupun make up yang digunakan.
2. Bahasa tubuh. Bahasa tubuh tidak kalah penting. Karena dapat terlihat bagaimana merespon setiap pertanyaan yang diajukan. Duduk tegap misalnya ataupun menjawab dengan suara yang jelas.
3. Mempelajari profil perusahaan dan posisi yang dilamar.
Adapun wawancara yang dilakukan secara online atau berbasis internet. Hal yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Referensi : https://titikdua.net/contoh-pertanyaan-wawancara-kerja/
https://blog.ruangguru.com/ingin-sukses-wawancara-online-lakukan-7-langkah-ampuh-berikut-ini
Berikut adalah persiapan jika melakukan wawancara secara offline :
1. Penampilan. Penampilan adalah hal penting dalam wawancara offline. Karena dengan penampilan kita dapat melihat bagaimana orang tersebut terlihat menarik didepan orang lain. Penampilan dapat dilihat dari kerapihan pakaian, gaya rambut, ataupun make up yang digunakan.
2. Bahasa tubuh. Bahasa tubuh tidak kalah penting. Karena dapat terlihat bagaimana merespon setiap pertanyaan yang diajukan. Duduk tegap misalnya ataupun menjawab dengan suara yang jelas.
3. Mempelajari profil perusahaan dan posisi yang dilamar.
Adapun wawancara yang dilakukan secara online atau berbasis internet. Hal yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa koneksi internet di gadget anda. Jaringan internet adalah kebutuhan primer saat anda melakukan wawancara online. Wawancara online dapat berupa video call. Maka dari itu usahakan berada ditempat yang memudahkan sinyal bekerja dengan baik.
2. Carilah tempat yang tenang. Pillihlah tempat yang jauh dari keramaian. Agar dapat fokus terhadap jawaban atas pertanyaan yang diberikan.
3.Jaga kerapian layaknya wawancara pada umumnya. Sama halnya dengan offline berpakaian sangat penting dalam wawancara. Karena pakaian adalah hal yang pertama disorot oleh HRD.
4. Pasang posisi kamera dengan baik. Kamera menentukan posisi kita di hadapan layar. Pada poin ini harap memeriksa tingkat pencahayaan, audio, dan sebagainya. Duduklah yang tegap dan beri senyuman.
5. Latihan agar tidak gugup. Kerap ditemukan ketika wawancara berlangsung, jawaban yang dilontarkan seringkali terbata-bata. Maka dari itu, seringlah berlatih dengan mengetahui profil perusahaan terlebih dahulu.
Referensi : https://titikdua.net/contoh-pertanyaan-wawancara-kerja/
https://blog.ruangguru.com/ingin-sukses-wawancara-online-lakukan-7-langkah-ampuh-berikut-ini
24 Maret 2018
ASPEK HUKUM EKONOMI
KASUS PELANGGARAN ASPEK HUKUM
EKONOMI
Minati
Atmanegara menjadi Tersangka
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta
Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro
senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56
tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).
Kedatangan Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan," ujar Roy.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).
Kedatangan Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan," ujar Roy.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
PEMBAHASAN :
1. Pengertian HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).
Pengaturan mengenai hak cipta yang dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam Roy Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.
Referensi :
-http://showbiz.liputan6.com/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta
-http://bookish15.blogspot.co.id/2015/07/makalah-hak-cipta.html
25 Desember 2017
PERKOPERASIAN INDONESIA
DEFINISI,
PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS DAN SEJARAH EKONOMI KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang memiiki anggota orang atau badan hukum yang didirikan
dengan berlandaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperas merupakan
produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan
berjalan dengan prinsip gotong-royong.
B. TUJUAN
KOPERASI
Setiap
organiasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitu pun dengan koperasi. Pada
dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, BAB II Pasal
3, yaitu menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah :
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Menurut
Bapak Koperasi Nasional, Bung Hatta,
koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Menurut beliau tujuan
koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta
menjadi wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
C. JENIS-JENIS
KOPERASI
1.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
· Koperasi Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
· Koperasi konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
· Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
· Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2.
Berdasarkan Keanggotaannya
· Koperasi Pegawai
Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
· Koperasi Pasar
(Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
· Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
· Koperasi Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.
Berdasarkan Tingkatannya
· Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
· Koperasi sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
· Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
· Koperasi Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
· Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)
A. SEJARAH
KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang
tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo .
Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada
tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang
menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya .Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
CONTOH KASUS PERKOPERASIAN
Kasus Dugaan
Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri
Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam
pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan
pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada
ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi. “Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.
Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi. “Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.
Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.
Analisis :
• Penyebab terjadinya
korupsi di koperasi deltomed :
1. Kurangnya
pengawasan dari para anggota koperasi tersebut.
2. Adanya penyalahgunaan
kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3. Adanya
faktor Kemiskinan dan keserakahan : masyarakat kurang mampu
melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan
melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala
cara untuk mendapatkan keuntungan.
• Solusinya :
Perlunya sikap
transparansi dalam laporan keuangan dan juga harus memiliki sanksi yang tegas
dari aparat yang berwajib atau pun dari instansi yang terkait agar para
koprutor itu tidak akan berani melakukan perbuatan yang akan merugikan semua
pihak.dan juga koperasi harus lebih selektif dalam mengambil anggotanya agar
terciptanya koperasi yang sejahtera.
TUGAS
Carilah koperasi yang
ada disekitar anda. Tulis mulai dari profil koperasi sampai dokumentasi
kelompok!
Nama Koperasi : KOPERASI SWAMITRA
Alamat Koperasi : JL. AKSES KELAPA DUA-DEPOK (Golden Stick lt.1)
Anggota Kelompok : 1. ALIFA SURYA RIFANTY (20216606)
2. CHIKA
ZEMYA V (21216577)
3. FIKRI M RAIHAN (22216830)
4. SILVIA VERONIKA N (27216049)
5. SYAFA DEVI W (27216216)
6. ZAHIRAH TAZKIYAH (27216894)
KOPERASI SWAMITRA
Apakah Koperasi
Swamitra itu?
Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden
Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua - Depok. Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama
atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta
memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan
teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki
kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu
mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau
yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung kecil,pedagang kaki lima dan lain sebagainya.
Bagaimana struktur organisasi Koperasi
Swamitra?
Struktur dari Koperasi Swamitra adalah sebagai
berikut :
1. Pengurus Koperasi
Tugas : Menyusun
program kerja dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi
Swamitra.
2. Manager Swamitra
Tugas : Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan
bisnis Swamitra.
3. Koordinator Operasional
Tugas : Mengkoordinir dan bertanggung
jawab terhadap semua kegiatan operasional Swamitra.
4. Bussines Credit Support
Tugas : Bertanggung
jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern swamitra.
5. Staff Operational (Teller)
Tugas : Mengkoordinir
dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan
pinjam
6. Staff Kollektor Swamitra
Tugas : Bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional
penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan
informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban
Apa saja syarat untuk
melakukan pinjaman di Koperasi Swamitra?
Adapun persyaratan
untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut:
1)
Persyaratan administrasi meliputi :
a. Foto copy KTP suami/istri
3 lembar.
b. Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c. Foto copy surat nika 1 lembar.
d. Rekening listrik atau telepon bulan
terakhir.
e. Rekening PBB tahun terakhir.
f. Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2) Persyaratan diluar administrasi meliputi
a. Tujuan meminjam
b. Penghasilan
c. Karakteristik nasabah
d. Menyerahkan surat berharga yang dimiliki
nasabah sebagai jaminan (BPKB, Surat
Tanah dan lain-lain)
Apa saja hambatan yang
dialami oleh Koperasi Swamitra?
Biasanya dalam segi
peminjaman, nasabah ada yang belum membayar.
Lalu, apa yang akan
dilakukan pihak Koperasi?
Kami akan mecari
informasi lebih lanjut, lalu memberikan surat peringatan. Apabila peminjam masih mangkir, kita akan menyerahkan kasus
ini kepada pengacara.
|
Langganan:
Postingan (Atom)

