Welcome

25 September 2019

Tugas1_MSDM

Bagi Human Resources Department (HRD) atau bagian sumber daya manusia perusahaan, seorang pencari kerja yang penuh persiapan memiliki kemungkinan diterima dari pada pencari kerja yang sama sekali tidak ada persiapannya. Wawancara dapat berupa offline dan juga online. 

Berikut adalah persiapan jika melakukan wawancara secara offline :
1. Penampilan. Penampilan adalah hal penting dalam wawancara offline. Karena dengan penampilan kita dapat melihat bagaimana orang tersebut terlihat menarik didepan orang lain. Penampilan dapat dilihat dari kerapihan pakaian, gaya rambut, ataupun make up yang digunakan.
2. Bahasa tubuh. Bahasa tubuh tidak kalah penting. Karena dapat terlihat bagaimana merespon setiap pertanyaan yang diajukan. Duduk tegap misalnya ataupun menjawab dengan suara yang jelas.
3. Mempelajari profil perusahaan dan posisi yang dilamar.


Adapun wawancara yang dilakukan secara online atau berbasis internet. Hal yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa koneksi internet di gadget anda. Jaringan internet adalah kebutuhan primer saat anda melakukan wawancara online. Wawancara online dapat berupa video call. Maka dari itu usahakan berada ditempat yang memudahkan sinyal bekerja dengan baik.
2. Carilah tempat yang tenang. Pillihlah tempat yang jauh dari keramaian. Agar dapat fokus terhadap jawaban atas pertanyaan yang diberikan.
3.Jaga kerapian layaknya wawancara pada umumnya. Sama halnya dengan offline berpakaian sangat penting dalam wawancara. Karena pakaian adalah hal yang pertama disorot oleh HRD.
4. Pasang posisi kamera dengan baik. Kamera menentukan posisi kita di hadapan layar. Pada poin ini harap memeriksa tingkat pencahayaan, audio, dan sebagainya. Duduklah yang tegap dan beri senyuman.
5. Latihan agar tidak gugup. Kerap ditemukan ketika wawancara berlangsung, jawaban yang dilontarkan seringkali terbata-bata. Maka dari itu, seringlah berlatih dengan mengetahui profil perusahaan terlebih dahulu.






Referensi : https://titikdua.net/contoh-pertanyaan-wawancara-kerja/
https://blog.ruangguru.com/ingin-sukses-wawancara-online-lakukan-7-langkah-ampuh-berikut-ini

24 Maret 2018

ASPEK HUKUM EKONOMI




KASUS PELANGGARAN ASPEK HUKUM EKONOMI

Minati Atmanegara menjadi Tersangka
Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Hasil gambar untuk minati atmanegara

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.

Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Hasil gambar untuk Roy Tobing



Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).

Kedatangan Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan," ujar Roy.

Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007. 

"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)










PEMBAHASAN :

1. Pengertian HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2. Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).

Pengaturan mengenai hak cipta yang dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.

Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam Roy Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.


Referensi :
-http://showbiz.liputan6.com/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta
-http://bookish15.blogspot.co.id/2015/07/makalah-hak-cipta.html


25 Desember 2017

PERKOPERASIAN INDONESIA

DEFINISI, PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS DAN SEJARAH EKONOMI KOPERASI

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang memiiki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperas merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

B.     TUJUAN KOPERASI
Setiap organiasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitu pun dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, BAB II Pasal 3, yaitu menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta menjadi wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

C.     JENIS-JENIS KOPERASI
1.    Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·    Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·    Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·   Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·      Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
2.    Berdasarkan Keanggotaannya
·  Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik  pegawai pusat maupun daerah)
·      Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·    Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·  Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3.      Berdasarkan Tingkatannya
·  Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
· Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
4.      Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
· Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·    Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)

· Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

A.    SEJARAH KOPERASI
     Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.

Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.  Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.

Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya .Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               
1.  Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.  Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.  Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.  Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri    maupupertanian yang bermodal kecil

CONTOH KASUS PERKOPERASIAN

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri

Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus   adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi. “Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas  tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.

Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.

Analisis :
• Penyebab terjadinya korupsi di  koperasi  deltomed :
1.   Kurangnya pengawasan dari para anggota koperasi tersebut.
2.   Adanya  penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila  tidak menggunakan kesempatan.
 3.   Adanya faktor Kemiskinan dan  keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.

• Solusinya :
Perlunya sikap transparansi dalam laporan keuangan dan juga harus memiliki sanksi yang tegas dari aparat yang berwajib atau pun dari instansi yang terkait agar para koprutor itu tidak akan berani melakukan perbuatan yang akan merugikan semua pihak.dan juga koperasi harus lebih selektif dalam mengambil anggotanya agar terciptanya koperasi yang sejahtera.



TUGAS
Carilah koperasi yang ada disekitar anda. Tulis mulai dari profil koperasi sampai dokumentasi kelompok!
Nama Koperasi            : KOPERASI SWAMITRA
Alamat Koperasi         :  JL. AKSES KELAPA DUA-DEPOK (Golden Stick lt.1)
Anggota Kelompok     : 1. ALIFA SURYA RIFANTY (20216606)
                                       2. CHIKA ZEMYA V (21216577)
                                       3. FIKRI M RAIHAN (22216830)
                                       4. SILVIA VERONIKA N (27216049)
                                       5. SYAFA DEVI W (27216216)
                                       6. ZAHIRAH TAZKIYAH (27216894)



KOPERASI SWAMITRA

Apakah Koperasi Swamitra itu?
Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua - Depok. Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

Bagaimana struktur organisasi Koperasi Swamitra?
Struktur dari Koperasi Swamitra adalah sebagai berikut :
1.      Pengurus Koperasi
Tugas : Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra.
2.      Manager Swamitra
Tugas :  Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan bisnis Swamitra.
3.      Koordinator Operasional
Tugas : Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional Swamitra.
4.      Bussines Credit Support
Tugas   : Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern swamitra.
5.      Staff Operational (Teller)
Tugas : Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam
6.      Staff Kollektor Swamitra
Tugas : Bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban 

Apa saja syarat untuk melakukan pinjaman di Koperasi Swamitra?
Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut:
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
    a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
    b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
    c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
    d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
    e.    Rekening PBB tahun terakhir.
    f.     Foto copy jaminan :
  - BPKB motor/mobil
  - Sertifikat hak milik
2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi
a.   Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.  Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai  jaminan         (BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)

Apa saja hambatan yang dialami oleh Koperasi Swamitra?
Biasanya dalam segi peminjaman, nasabah ada yang belum membayar.

Lalu, apa yang akan dilakukan pihak Koperasi?
Kami akan mecari informasi lebih lanjut, lalu memberikan surat peringatan. Apabila peminjam  masih mangkir, kita akan menyerahkan kasus ini kepada pengacara.