KASUS PELANGGARAN ASPEK HUKUM
EKONOMI
Minati
Atmanegara menjadi Tersangka
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta
Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh maestro
senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa artis 56
tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).
Kedatangan Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan," ujar Roy.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015, polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Hal itu diperkuat lewat lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/1523/VIII/2015/Dit Reskrimsus. "Menurut informasi seperti itu (tersangka)," kata Benny Joesoef, kuasa hukun Roy Tobing, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).
Kedatangan Roy ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut pihak kepolisian mengenai kasusnya. "Kami datang untuk menanyakan kepada penyidik apa berkas sudah dikirm ke Kejaksaan. Soalnya sudah cukup lama, sudah sembilan bulan," ujar Roy.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang 2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
PEMBAHASAN :
1. Pengertian HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).
Pengaturan mengenai hak cipta yang dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam Roy Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.
Referensi :
-http://showbiz.liputan6.com/read/2313458/minati-atmanegara-jadi-tersangka-kasus-pelanggaran-hak-cipta
-http://bookish15.blogspot.co.id/2015/07/makalah-hak-cipta.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar