PERTANIAN,
PANGAN
DAN PERKEBUNAN INDONESIA
KONDISI DAN PERMASALAHAN PERTANIAN
DI INDONESIA
Dinamika
perkembangan pertanian Indonesia menunjukkan kecenderungan yang cukup
memprihatinkan. Dalam kurun waktu tahun 2001-2003 sebanyak 610.596 ha sawah
(termasuk yang produktif) berganti menjadi kawasan pemukiman dan kegiatan lain.
Meski lahan pertanian menyempit, jumlah petani justru meningkat dari 20,8 juta
(tahun 1993) menjadi 25,4 juta (Sensus Pertanian 2003). Rata-rata kepemilikan
lahan petani mengalami penurunan drastis, yaitu tinggal kurang dari 0,25 ha per
jiwa (Ismawan, 2005).
Hartini
(2009) menyebut permasalahan struktural yang dihadapi oleh pertanian Indonesia.
Sektor Pertanian masih menampung mayoritas tenaga kerja Indonesia (44,4% pada
tahun 2006), sebagai berikut :
1. Kepemilikan
lahan sempit, besarnya jumlah petani gurem
2. Tingkat
pendidikan petani rendah (sebagian besar SD dan tidak tamat SD)
3. Mayoritas
miskin, keterbatasan modal
4. Akses
informasi dan pasar terbatas
5. Ancaman
perdagangan bebas
6. Penguasaan
industry input dan pengolahan oleh perusahaan besar dan asing
7. Sumberdaya
energi belum diutamakan untuk pengembangan industri dalam negeri
TRANSFORMASI MODE PERTANIAN
INDONESIA
a. Petani
dan pertanian rakyat begitu terpuruk pasca monopoli kongsi dagang VOC yang kemudian makin dihisap lagi setelah pemerintah colonial menerapkan sistem tanam
paksa.
b. Reformasi
agrarian melalui UU Pokok Agraria 1960 yang mengatur redistribusi tanah dan UU
Perjanjian Bagi Hasil (1964) yang mengubah pola hasil untuk mengoreksi struktur
pertanian kolonial justru makin kehilangan vitalitasnya; terlebih diera Orde
Baru yang berorientasi mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi.
c. Liberisasi
pertanian yang disyaratkan IMF dan WTO kini ditandai oleh bebas masuknya
produk-produk pertanian (pangan) seperti beras, gula, daging, ayam, jagung, dan
buah-buahan yang memukul petani dalam negeri.
LIBERALISASI PERTANIAN INDONESIA
Liberisasi
sektor pertanian diawali dengan masuknya Indonesia ke dalam Perjanjian
Pertanian (Agriculture on Agreemen) di
tahun 1995 dan diterimanya Letter of
Intent IMF ditahun 1997. Liberalisasi pertanian merupakan ekses penerapan
pasar (perdagangan) bebas. Pasar bebas pertanian sendiri sebenarnya mempunyai “cacat”
baik dalam tataran filosofi-teoritis, maupun tataran empiris-aplikatifnya.
Secara teoritis, pasar bebas pertanian hanya akan menguntungkan kedua belah
pihak apabila dua asumsi utamanya terpenuhi, yaitu tingkat kemajuan ekonomi dan
teknologi antar kedua negara seimbang, dan modal tidak dapat bergerak lintas
negara.
MENGEMBALIKAN KEDAULATAN PERTANIAN
INDONESIA
1. Kebijakan
peningkatan produksi komoditi-komoditi pertanian palawija yang selama ini
relatif terlantar sangat dianjurkan sehingga Indonesia tidak “terpaksa” lagi
mengimpor komoditi pertanian tersebut dalam jumlah besar, khususnya dalam
mendukung perkembangan industri peternakan.
2. Pembaruan
kebijakan usaha tani tebu dan industri gula yang bersifat menyeluruh dan
nasionalitik yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan harga dasar padi/beras.
Studi
Kasus:
KETIMPANGAN
STRUKTUR PERTANIAN DI IMOGIRI
Hasil
Observasi Lapang Program Sibernas Unwama
Kondisi dimana petani tidak dapat
menjangkau pasar (komsumen) secara langsung merupakan fenomena umum yang
dijumpai pada usaha pertanian, termasuk di Kecamatan Imogiri, Bantul. Padahal
tingkat permintaan masyarakat terhadap komoditi hasil-hasil pertanian terbilang
tinggi. Hal ini sesuai karakteristik produk yang merupakan kebutuhan dasar,
sehingga keberadaan area pasar tidak terlalu bermasalah.
1. Padi
Padi
yang ditanam semua wilayah Kecamatan Imogiri hampir separuhnya (49,26%)
dipasarkan ke konsumen local melalui tengkulak. Hanya 39% hasil panen padi yang
langsung dijual kepada pembeli, sementara peranan koperasi dalam distribusi
padi hanya sebesar 8,12%. Dominasi jaringan tengkulak terbesar terdapat pada
struktur pemasaran padi di Desa Girirejo, yaitu sebesar 87,5%.
2. Kacang
Tanah
Kondisi
serupa juga berlangsung dalam struktur pemasaran komoditi kacang tanah yang
sebagian besar dibudidayakan di Desa GIrirejo. Peranan tengkulak dalam sistem
pemasaran kacang tanah bahkan mencapai hingga 83,3%, jauh lebih besar disbanding
baru terdapatnya 16,7% petani kacang tanah yang mampu menjual sendiri produknya
kepada pembeli secara langsung. Kondisi ini menyiratkan potensi tambahan
penerimaan sangat tinggi apabila ketergantungan pada jaring pemasaran tengkulak
dapat dihilangkan.
3. Bawang
Merah
Struktur
pemasaran komoditi bawang merah bahkan menjadi arena perburuan marjin yang
sangat besar bagi tengkulak yang sudah mengusai 97,25% pemasaran bawang merah yang
sebagian besar dibudidayakan oleh petani Desa Girirejo dan Desa Selopamioro. Baru
terdapat 2,75% petani yang mampu memasarkan hasil panennya langsung kepada
pembeli sekitar Kecamatan Imogiri.
4. Penentuan
Harga Komoditi Pertanian
Penentuan
harga padi yang dibudidayakan oleh petani di setiap kecamatan. Penentuan harga
mayoritas dipersepsikan dilakukan oleh pasar, yaitu sebesar 62%. Harga pasar
pada umumnya sangat dipengaruhi oleh kekuatan terbesar dalam pasar tersebut.
Terlebih terdapat 31,9% pola penentuan harga yang secara langsung dilakukan
oleh tengkulak yang pada tata niaga padi.
5. Orientasi
Produksi Pertanian
Perbedaan
kedalaman ketergantungan terhadap sistem pemasaran tengkulak pada berbagai
jenis komoditi pertanian dapat dijelaskan melihat perbedaan orientasi produksi
tiap-tiap komoditi tersebut. Pada komoditi yang tidak semata-mata berorientasi
pasar (konsumen) maka tingkat ketergantungan terhadap jaring pemasaran tengkulak
relatif lebih kecil. Misalnya saja pada komoditi padi karena sebagian masih
diproduksi pada level subsistensi (35,6%) dan baru dijual sebagian ke pasar
(57,4%). Hanya 6,6% petani padi di Imogiri yang menjual semua hasil panennya ke
pasar.
6.
Infrastruktur Pemasaran
Kelancaran
distribusi hasil pertanian di Kecamatan Imogiri ditunjang dengan ketersediaan
infrastruktur pemasaran yaitu pasar regional 2 buah, took 66 buah, warung 135
buah, kaki lima 33 buah, minimarket 2 buah, dan supermarket 2 buah. Hanya saja
khusus komoditi pertanian yang umumnya berumur pendek belum sepenuhnya dapat
memanfaatkan ketersediaan infrastruktur pemasaran tersebut. Infrastruktur lebih
dibutuhkan untuk menjangkau pasar adalah keberadaan lembaga-lembaga pemasaran
yang dibentuk sendiri oleh kelompok tani, misalnya koperasi maupun bentukan
pemerintah daerah.
7. Simpulan
a. Pasar
komoditi pertanian tersedia cukup besar baik dalam ruang lingkup lokal maupun
luar Imogiri karena sifat produk yang merupakan kebutuhan dasar. b. Kebutuhan petani justru terletak pada perlunya restrukturisasi pemasaran yang lebih mendatangkan manfaat (kesejahteraan) bagi petani dengan mengikis ketergantungan kepada tengkulak atau blantik, baru setelah itu mendorong perluan pasar.
c. Pemerintah setempat belum sepenuhnya mampu memfasilitasi petani untuk menguasai akses pasar, sehingga peranannya dalam fasilitasi pemasaran perlu dioptimalkan lagi.
Sumber : Santosa, S.E., M.Sc., Awan. 2013. PEREKONOMIAN INDONESIA : Masalah, Potensi dan Alternatif Solusi. Yogyakarta : GRAHA ILMU
